Janji memang ringan
diucapkan namun berat untuk ditunaikan. Betapa banyak orangtua yang mudah
mengobral janji kepada anaknya tapi tak pernah menunaikannya. Betapa banyak
orang yang dengan entengnya berjanji untuk bertemu namun tak pernah
menepatinya. Dan betapa banyak pula orang yang berhutang namun menyelisihi
janjinya. Bahkan meminta udzur pun tidak. Padahal, Rasulullah telah banyak
memberikan teladan dalam hal ini termasuk larangan keras menciderai janji
dengan orang-orang kafir.
Manusia dalam hidup
ini pasti ada keterikatan dan pergaulan dengan orang lain. Maka setiap kali
seorang itu mulia dalam hubungannya dengan manusia dan terpercaya dalam
pergaulannya bersama mereka, maka akan menjadi tinggi kedudukannya dan akan
meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Sementara seseorang tidak akan bisa
meraih predikat orang yang baik dan mulia pergaulannya, kecuali jika ia
menghiasi dirinya dengan akhlak-akhlak yang terpuji. Dan di antara akhlak
terpuji yang terdepan adalah menepati janji.
Berjanji itu harus ditepati dan melanggar janji berarti berdosa.
Bukan sekedar berdosa kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah.
Dasar dari wajibnya kita menunaikan janji yang telah kita berikan antara lain
adalah:
a. Perintah Allah SWT dalam Al-Qurân Al-Karim
Allah SWT telah memerintahkan kepada setiap muslim untuk
melaksanakan janji-janji yang pernah diucapkan.
وَأَوْفُواْ بِعَهْدِ اللّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلاَ تَنقُضُواْ
الأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلاً
إِنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan
janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang
kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa
yang kamu perbuat.
وَلاَ تَتَّخِذُواْ أَيْمَانَكُمْ دَخَلاً بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ
قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُواْ الْسُّوءَ بِمَا صَدَدتُّمْ عَن سَبِيلِ
اللّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di
antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegaknya, dan kamu
rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah; dan bagimu azab
yang besar.
b. Menunaikan Janji Adalah Ciri Orang Beriman
Allah menyebutkan dalam surat Al-Mu`minun tentang ciri-ciri orang
beriman. Salah satunya yang paling utama adalah mereka yang memelihara amanat
dan janji yang pernah diucapkannya.
Telah Beruntunglah orang-orang beriman, yaitu yang …. dan
orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya.
c. Ingkar Janji Adalah Perbuatan Syetan
Ingkar janji itu merupakan sifat dan perbuatan syetan. Dan mereka
menggunakan janji itu dalam rangka mengelabuhi manusia dan menarik mereka ke
dalam kesesatan. Dengan menjual janji itu, maka syetan telah berhasil menangguk
keuntungan yang sangat besar. Karena alih-alih melaksanakan janjinya, syetan
justru akan merasakan kenikmatan manakala manusia berhasil termakan janji-janji
kosongnya itu.
يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلاَّ
غُرُورًا
Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada
mereka selain dari tipuan belaka.
d. Ingkar Janji Adalah Sifat Bani Israil
Ingkar janji juga perintah Allah kepada Bani Israil, namun
sayangnya perintah itu dilanggarnya dan mereka dikenal sebagai umat yang
terbiasa ingkar janji. Hal itu diabadikan di dalam Al-Quran Al-Kariem.
Hai Bani Israil, ingatlah akan ni`mat-Ku yang telah Aku anugerahkan
kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu
dan hanya kepadaKu lah kamu harus takut.
Janji yang Mungkar
Namun janji itu hanya wajib ditunaikan manakala berbentuk sesuatu
yang hala dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar,
haram, maksiat atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam,
maka janji itu adalah janji yang batil. Hukumnya menjadi haram untuk
dilaksanakan.
Misalnya seseorang berjanji untuk berzina, minum khamar, mencuri,
membunuh atau melakukan kemaksiatan lainnya, maka janji itu adalah janji yang
mungkar. Haram hukumnya bagi seorang muslim untuk melaksanakan janjinya itu.
Meski pun ketika berjanji, dia mengucapkan nama Allah SWT atau sampai
bersumpah. Sebab janji untuk melakukan kemungkaran itu hukumnya batal dengan
sendirinya.
Dalam kasus tertentu, bila seseorang dipaksa untuk berjanji
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam, tidak ada kewajiban
sama sekali baginya untuk menunaikannya.
Misalnya, seorang prajurit muslim dan disiksa oleh lawan. Lalu
sebagai syarat pembebasan hukumannya, dia dipaksa berjanji untuk tidak shalat
atau mengerjakan perintah agama. Maka bila siksaan itu terasa berat baginya,
dia diberi keringanan untuk menyatakan janji itu, namun begitu lepas dari
musuh, dia sama sekali tidak punya kewajiban untuk melaksanakan janjinya itu.
Sebab janji itu dengan sendirinya sudah gugur.
Dalam kasus Amar bin Yasir, hal yang sama juga terjadi dan Allah
SWT memberikan keringanan kepadanya untuk melakukannya.
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali
orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman, akan
tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah
menimpanya dan baginya azab yang besar.
Hukuman Bila Melanggar Janji/ Sumpah
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن
يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ
مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ
تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ
كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak
dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja,
maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada
mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan
yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu
adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.
Dari ayat tersebut bisa kita ambil beberapa ketentuan hukum antara
lain:
1. Tidak semua pelanggaran
atas sumpah itu diancam dengan hukuman. Karena ada jenis sumpah tertentu
yang dinilai oleh Allah SWT sebagai sumpah yang main-main saja.
2. Apabila seseorang
melanggar sumpah yang disengaja, maka harus ditebus dengan beberapa alternatif
yaitu:
1. Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan kepada keluargamu, atau
2. Memberi pakaian kepada mereka atau
3. Memerdekakan seorang budak.
4. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka
kaffaratnya puasa selama tiga hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar